JAKARTA – Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti raswah ini menangkap Menteri Edhy, yang baru pulang dari lawatannya ke Amerika Serikat, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Rabu (25/11) dini hari tadi.
Menurut laporan yang dikutip dari detik.com, istri Menteri Edhy juga turut diamankan dalam operasi tangkap tangan ini. Awalnya KPK juga mengamankan 13 anggota rombongan lainnya. Namun beberapa orang kemudian dilepas.
Rombongan Menteri Edhy saat ini sudah dibawa ke gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terlihat masih berada di KPK saat tim membawa Menteri Edhy dan rombongan.
Wakil Ketua KPK Ghufron hingga saat ini belum menjelaskan secara detail terkait operasi tangkap tangan terhadap Menteri Edhy. Informasi lebih lanjut perihal operasi tangkap tangan ini akan disampaikan resmi oleh KPK.
Selama menjabat, Menteri KKP Edhy Prabowo banyak mengeluarkan kebijakan yang berseberangan dengan menteri sebelumnya. Misalnya soal ekspor benih lobster yang semula dilarang oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, kini dibuka oleh Menteri Edhy.
Menteri KKP Edhy beralasan ekspor benih lobster penting karena banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budi daya komoditas satu ini. “Saya ingin buka kembali ekspor ini karena ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada peraturan ini (larangan penangkapan benih lobster),” kilah Menteri Edhy, akhir tahun lalu.
Menteri yang pernah sesumbar akan membuat bangga Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga berbeda pendapat dengan pendahulunya soal kebijakan penenggelaman kapal maling ikan ilegal. Menteri Edhy memilih kapal-kapal tersebut digunakan kembali oleh nelayan atau sekolah perikanan yang membutuhkan.
Kebijakan lainnya adalah soal larangan penggunaan cantrang. Di masa Menteri Susi Pudjiastuti, penggunaan cantrang dilarang, tapi politikus Partai Gerindra ini membolehkannya. Menurut dia, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai aturan.
“Alat tangkapnya apa saja yang penting sesuai aturan. Jangan terlalu mendikotomi (mempertentangkan) suatu alat tangkap,” kata Menteri Edhy. (cag/detik.com)