Editor: Sumantri Ismail
Peliput: Rendy Lasut
Lensa, HUKRIM – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bolmong menangkap pria AT alias anto (22) pelaku dugaan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur Sebut saja (Mawar) (15). Korban dicabuli pelaku di Desa Ambang 2, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, sejak Juli 2015 lalu dan telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian.
Pelaku pun berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan di Desa Ambang 1, Kecamatan Bolaang Timur, Sabtu (6/1/18) sekitar pukul 12.00 WITA.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong Hany Lukas, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik polres Bolmong melayangkan panggilan sebanyak tiga kali, namun pelaku mangkir dari pangilan tersebut.
“Kami sudah melakukan panggilan kepada pelaku namun tidak direspon,” kata Lukas.
Dari keterangan korban saat menjalani pemeriksaan, sebelum melakukan perbuatan biadap itu pelaku menbawa korban pergi ke rumah temanya lalu menggauli korban secara paksa.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu kalau pelaku telah kembali kerumahnya, atas informasi tersebut anggota Opsnal Polres Bolmong segera melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kasus pencabulan ini.
“Pelaku sekarang telah diamankan di Polres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (Ren/Tri)