BOLMONG — Asisten I (Satu) Setda Pemkab Bolmong, Deker Rompas, memberikan apresiasi atas sidang panitia pertimbangan landreform (Reformasi pertanahan) yang digelar Senin (30/11), di Lolak.
Menurut Deker, sidang itu merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat penerima redistribusi tanah di Kabupaten Bolmong.
“Kegiatan redistribusi tanah bertujuan agar masyarakat yang tidak memiliki tanah, dapat memiliki tanah untuk dikerjakan secara aktif sesuai dengan profesinya masing-masing,” ujarnya.
Ia berharap, panitia pertimbangan landreform memperhatikan ketentuan yang berlaku. Hal itu, kata Deker, agar masyarakat termasuk petani dan penggarap tidak terkena ketentuan tanah absente (tanah yang berjauhan dengan pemilik).
Ia meminta camat dan sangadi dapat sering melakukan sosialiasi kepada masyarakat, untuk meminimalisir terjadinya pemindahan hak atas tanah.
“Meskipun terjadi pemindahtanganan, harus memenuhi jangka waktu yang ditentukan serta memperoleh izin dari pihak kantor pertanahan,” katanya. (Irw/vil)