Rep: Ramdhani Amiri | Red: Cadavi Lasena
BOLSEL — Adanya wabah COVID-19, membuat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember tahun 2020, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Penerapan ketat protokol kesehatan (Prokes) wajib dilakukan pada tahapan pencoblosan. Seperti yang disampaikan juru bicara kepresidenan Fadjroel Rachman, lewat siaran pers beberapa waktu lalu.
“Pilkada tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Fadjroel.
Sebanyak 270 daerah di Indonesia melaksanakan Pilkada tahun ini. Diantaranya, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Meminimalisir terjadinya penularan virus yang massif di tengah masyarakat yang dapat menimbulkan klaster baru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolsel menerapkan protokol kesehatan ketat. Sela satunya penggunaan Alat Pelindung Tubuh (APD) kepada petugas TPS.
“Untuk APD sudah siap di gudang KPU. Kami akan bagi kepada semua petugas di 150 TPS. Jumlah petugas di setiap TPS sembilan orang tujuh KPPS dan dua bagian keamanan. APD ini kami akan distribusikan mulai hari Minggu (6/12),” kata Ketua KPU Bolsel, Stanly Eskolano, Jumat (4/12).
Masing-masing pemilih, kata dia, akan dibekali sarung tangan plastik sekali pakai, sebelum melakukan pencoblosan.
“Mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai hand sanitizer serta masker juga wajib. Alat pengukur suhu tubuh juga disiapkan di semua TPS,” ujarnya.