DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (30/11), melaksanakan paripurna pembicaraan tingkat II (Dua) penetapan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling di dampingi Wakil Ketua I Sukron Mamonto dan dihadiri Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, para Asisten, Kepala OPD, ASN lingkungan Pemkab Bolmong serta seluruh anggota DPRD dari masing-masing fraksi.
Pada sambutannya, Bupati Yasti menyampaikan, paradigma pengelolaan keuangan daerah yang menerapkan prinsip anggaran berbasis kinerja berpengaruh pada tahapan penyusunan anggaran, yang dalam proses perencanaannya harus dilandasi transparansi dan akuntabilitas serta secara ekonomis, efisien dan efektif.
“Hal ini merupakan implementasi dari fungsi perencanaan dan koordinasi, serta fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan strategi kebijakan Pemda sebagai bentuk manajemen pengelolaan keuangan yang lebih baik,” ucapnya.
Lanjut Bupati Yasti, pada Ranperda APBD Bolmong tahun 2021 banyak program dan kegiatan yang belum terakomodir, dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Namun itu bukanlah kendala, tetapi harus dijadikan motivasi untuk lebih giat lagi mencari sumber pendapatan lainnya guna memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di daerah. Untuk itu, kembali saya mengajak kepada kita semua, mari sama-sama kita benahi dan perbaiki pengelolaan keuangan di daerah,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, penetapan persetujuan Ranperda APBD Kabupaten Bolmong 2021 merupakan pedoman tata kelola pemerintahan daerah sesuai undang-undang.
“Pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang dituangkan dalam Perda,” katanya.
Sekedar diketahui, selain menggelar paripurna pembicaraan tingkat II (Dua) penetapan persetujuan Ranperda APBD tahun 2021, DPRD juga menggelar paripurna pembicaraan tingkat II (Dua) penetapan persetujuan atas empat Ranperda inisiatif DPRD tentang pajak sarang burung walet, irigasi, pengendalian dan penanggulangan rabies dan Ranperda tentang pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah. (Advetorial)