Rep: Sandi Mokoagow | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU — Sebanyak 254 orang warga binaan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kotamobagu yang wajib pilih, dipastikan mengunakan hak pilihnya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (9/12).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotamobagu Kelas IIB, Busen mengatakan, dari total 322 tahanan dan napi di Rutan Kotamobagu, total 254 telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.
“Para warga binaan memiliki hak memberikan suaranya pada pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Untuk saat ini totalnya 254 yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan akan memberikan hak pilihnya pada 9 Desember ini,” terang Busen kepada awak media Lensa.news.
Menurut Busen, meskipun dua daerah di Bolmong Raya (BMR) yakni Boltim dan Bolsel akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati, namun kata Busen, para warga binaan hanya dibolehkan melakukan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Untuk kepala daerah tingkat dua, Rutan Kotamobagu tidak akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati. Mereka hanya akan mengunakan hak pilih untuk gubernur dan wakil gubernur,” ungkap Busen.
Busen mengukapkan, Rutan Kelas IIB Kotamobagu sendiri terdaftar sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 yang masuk di wilayah Kelurahan Kotamobagu.
Selain itu kata Busen, para warga binaan telah mendapatkan sosialisasi perihal tata cara pencoblosan yang menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Para petugas TPS ada beberapa dari pegawai rutan, yang dibantu oleh beberapa dari masyarakat yang terdaftar sebagai anggota KPPS,” tutupnya.