Pen: Irwin Mokoagow | Red: Cadavi Lasena
BESOK, 9 Desember 2020, sebanyak 270 daerah di Indonesia; sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota bakal menggelar tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada tahun-tahun sebelumnya, Pilkada serentak tahun 2020 ini dilaksanakan di tengah wabah virus corona.
Kerena wabah, Pilkada yang semula digelar pada 23 September, diundur di 9 Desember 2020.
Selain itu, pelaksanaan Pilkada tahun ini, digelar dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam, Corona virus Disease 2019 (COVID-19).
Karena itu, Lensanews merangkum hal baru yang akan ditemukan pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 di tengah wabah virus corona.
Pertama, jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari awalnya 800 menjadi 500. Di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) beberapa daerah bahkan membatasi sampai 300 pemilih per TPS, disesuaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kepadatan penduduk.
Kedua, wajib memakai masker ketika datang di TPS.
Ketiga, menjaga jarak minimal satu meter di dalam TPS.
Keempat, mencuci tangan ketika memasuki TPS.
Kelima, sebelum memasuki TPS pemilih dicek suhu tubuh oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tujuannya, meminimalisir penularan virus pada saat pencoblosan.
Keenam, pada format undangan pemberitahuan yang diserahkan oleh anggota KPPS kepada pemilih, tertera jam kedatangan pemilih di TPS. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan antrian pada saat di TPS.
Ketujuh, petugas KPPS akan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di TPS pada saat hari pencoblosan.
Kedelapan, petugas KPPS menyediakan bilik khusus pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius, untuk menggunakan hak suara.