KOMISI II (Dua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (3/11), menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong.
Ketua komisi II (Dua) DPRD Bolmong Lesly Lanny Kaligis mengatakan, rapat tersebut membahas retribusi BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
“Kami menanyakan beberapa hal kepada pihak BKD dan BPN. Sela satunya terkait langkah yang akan diambil BKD dan BPN dimasa pandemi ini. Seperti yang kita ketahui dengan adanya COVID-19, sangat berpengaruh di PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sehingga perlu adanya langkah strategis untuk menanggulanginya,” jelas Lesly.
Pihak Komisi II (Dua) DPRD Bolmong juga mempertanyakan kepada BPN terkait syarat dalam pembuatan sertifikat tanah.
Pertanyaan ini langsung dijawab oleh pihak BPN, melalui Kasie Pengukuran BPN Taufik Rifki. Menurutnya, pembuatan sertifikat tanah, minimal memiliki kwitansi pembelian dan SKT dari pemerintah desa setempat.
“Bagi masyarakat yang sudah mendesak membutukan sertifikat tanah kemudian berkasnya sudah lengkap bisa kami serahkan sertifikatnya tanpa menunggu yang belum lengkap,” ungkapnya. (Advertorial)