Rep: Irwin Mokoagow | Red: Cadavi Lasena
BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memberi ‘lampu hijau’ pemekaran wilayah perdesaan baru.
Kepala Dinas PMD Bolmong Ahmad Yani Damopilii menyatakan pemerintah mendukung dan mengizinkan pemekaran desa, jika ada usulan dari masyarakat.
“Untuk pemekaran desa sudah dibuka. Tapi memang prosesnya panjang dan juga masih harus menunggu rekomendasi dari kementerian. Layak atau tidak dimekarkan desa tersebut, ketika diusulkan ke Kementerian,” ujarnya, Kamis (17/12).
Dijelaskannya, pemekaran desa sudah tercantum pada peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 pasal 3 sampai pasal 16.
“Diantarnya jumlah kepala keluarga minimal 600 kepala keluarga agar layak untuk dimekarkan,” terang Ahmad.
Kendati Pemkab membuka kesempatan itu, sejauh ini, tutur Ahmad, belum ada usulan dari masyarakat terkait pemekaran desa.
“Jika ada yang mengusulkan tentu akan kami proses. Namun, harus diverifikasi terlebih dahulu, apakah layak dimekarkan sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.