Rep: Theza Gobel | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, telah mengeluarkan surat edaran tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Pada surat edaran dengan nomor 003/Setda-KK/856/XII/2020 itu, libur nasional ditetapkan Jumat 25 Desember 2020, tepat dengan perayaan hari Natal. Sedangkan cuti bersama ditetapkan hanya dua hari, yakni Kamis 24 Desember dan Kamis 31 Desember 2020.
Menurut Sekretaris Kota Kotamobagu Sande Dodo, ada sejumlah poin yang menjadi tujuan dengan pengurangan hari libur dan cuti bersama di lingkungan Pemkot Kotamobagu. Sela satunya, guna menjaga pelayanan di masyarakat.
“Alasan lain adalah untuk meminimalisir penambahan kasus positif COVID-19. Terutama jika banyak masyarakat yang melakukan darmawisata ke tempat ramai saat libur,” ujarnya.
Sande menegaskan, pihaknya tak segan memberikan sanksi pada ASN yang menambah hari libur.
“Kalau ada ASN, termasuk tenaga harian lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini, akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya tegas.
Sebelumnya cuti bersama ditetapkan pada 28, 29 dan 30 Desember, kemudian diubah menjadi hari kerja. Sesuai dengan perubahan keempat atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 774 tahun 2020, nomor 05 tahun 2020 dan nomor 06 tahun 2020.