BOLMONG — Badan Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus mengupayakan dan memfasilitasi proses pemekaran Kecamatan Poigar.
Kepala Bagian Tapem Bolmong Muhammad Arif mengatakan, pemekaran Kecamatan Poigar, akan diperjuangkan tahun ini.
“Namun, kelengkapan data dan dokumen terbaru seperti jumlah desa, penduduk dan tingkat kemiskinan harus dilampirkan,” katanya.
Dijelaskannya, usulan pemekaran kecamatan dengan jumlah 21 desa di dalamnya itu sudah diajukan sejak lama. Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah pusat, memberikan petunjuk untuk melakukan pembaharuan data terakhir terhadap wilayah yang akan dimekarkan.
“Kondisi saat ini di Kecamatan Poigar memang membutuhkan adanya kecamatan yang baru agar proses pelayanan bisa lebih maksimal. Pengajuan pemekaran itu kan minimal satu kecamatan ada sepuluh desa. Nah, Kecamatan Poigar saat ini ada 21 desa. Jadi sudah layak untuk dimekarkan dan rencananya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni kecamatan Poigar dan Poigar Barat,” terang Arif. (irw/vil)