Editor: Sumantri Ismail
Lensa,HUKRIM – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bolmong berhasil menangkap TP alias Tris (22) warga Desa Moyag Induk, Kecamatan Kotamobagu Timur. Tris diringkus pihak Kepolisian, Jumat (12/1/18) sekitar pukul 01.00 Wita, dikediamannya dikarenakan melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, sebut saja Melati (nama samaran, red) (15) warga salah satu Desa di Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kasus pencabulan ini terjadi di Bulan November 2017 lalu. Kemudian pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Kepolisian.
Sesuai laporan: LP/725/xi/2017/RESBM, tertanggal 11 November 2017. Saat itu polisi mulai melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku TP alias Tris. dipimpin Kanit Buser Maleo, Aiptu Alfred Laheba.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, ketika dikonfirmasi lensa.news mengatakan, pelaku disergap langsung di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap malam ini di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya langsung digelandang ke Mapolres Bolmong, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Lukas. (ren/tri)