KOTAMOBAGU — Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Sande Dodo menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) tahun 2021 kepada para lurah dan sangadi se Kota Kotamobagu, Kamis (4/2), di aula Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu.
Pada kegiatan itu Sande meminta para lurah dan sangadi untuk lekas melakukan tindak lanjut penagihan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBBPP) di masing-masing wilayah.
“PBBPP adalah sela satu sumber pendapatan daerah, kami berharap target penagihan tahun ini bisa 100 persen,” jelas Sande.
Jika ada kendala, kata Sande, segera diajukan ke BPKAD sebagai penanggungjawab pengelola PBB. Ia juga mengungkapkan, tahun 2020 lalu ada beberapa desa dan kelurahan yang belum 100 persen melunasi PBB-PP.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus menjelaskan, di tahun 2020 target PBB-PP Kota Kotamobagu yang ditetapkan adalah sebesar Rp6,417,211,969 dan yang terealisasi Rp5,412,738,151 atau 84,36 persen.
“Sedangkan, untuk target tahun ini sebesar Rp6,290,877,299 dari 32,250 register SPPDT yang telah diserahkan hari ini,” jelasnya.
Acara itu turut juga dihadiri Asisten II Setda Kotamobagu Rafiqah Bora. (Tng/vil)