KOTAMOBAGU — Usai melewati proses seleksi ketat, tujuh orang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 di Kota Kotamobagu. Ketujuh orang itu terdiri dari lima tenaga penyuluh pertanian dan dua tenaga pendidik (guru).
Ketujuh PPPK ini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan langsung menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK), di ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Jumat (5/2).
SK PPPK yang telah ditandatangani oleh Walikota Kotamobagu, Tatong Bara tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Adnan Masinae. Dalam sambutan Walikota yang disampaikan oleh Adnan, tenaga PPPK tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa.
“Dalam pengabdian sebagai tenaga PPPK harus dibarengi dengan rasa syukur, dengan cara kerja ikhlas. Tenaga PPPK akan menerima gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS,” katanya.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terdiri dari PNS dan PPPK.
“PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme,” ujarnya. (Tng/vil)
Berikut Tujuh Orang Penerima SK PPPK di Kotamobagu:
1. Yanti Mamesah: SD Negeri 1 Sinindian
2. Indra Mokoginta: SMP Negeri 2 Kotamobagu
3. Meidy Wenda Mokodompit: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
4. La Budi: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
5. Abdul Gani Tungkagi: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
6. Arni Dotongo: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
7. Laurina Lebag: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu.
Sumber: BKPP Kotamobagu