KOTAMOBAGU — Setelah dua pekan disudutkan pemberitaan ‘perhugelan’ dengan Angel Sepang dan penyebaran video ‘deksel & wiper-gate’ di Tumatangtang, Tomohon, saat berusaha kabur dari ‘OTT’ istrinya, Michaela E Paruntu (ME), Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK) kini melakukan ‘serangan balik’ (counter attack).
Melalui dua pengacaranya, Nicky Lumingas dan Ruby Rumpesak, diberitakan Jumat (5/1), JAK melayangkan aduan ke Subdit Cyber Crime Polda Sulut terkait postingan akun ‘Mulu Rica-Rica’ serta ‘Lambe Turah’ di media sosial (medsos) Facebook dan Instagram terkait unggahan rekaman yang dianggap merugikan dirinya secara pribadi.
Kata JAK melalui siaran persnya, terdapat empat poin yang menjadi pokok keberatan yang disampaikan via pengacaranya ke Polda Sulut. Menurut kader Partai Golkar yang telah ‘di-persona non grata-kan’ dari posisinya sebagai Ketua Harian Partai Golkar Sulut ini, apa yang disampaikan kedua akun di medsos tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
BACA JUGA: Waduh, Golkar Sulut ‘Eksekusi’ JAK!
Berikut pernyataan JAK melalui pengacaranya Nicky Lumingas dan Ruby Rumpesak melalui siaran pers (press realese) yang diterima berbagai media, Jumat (5/1) siang.
“Melalui press release ini saya ingin menyampaikan kepada bapak ibu masyarakat Sulawesi Utara bahwa ;
Pertama, pada sekitar tanggal 26 Januari 2021 atau setidaknya pada bulan Januari 2021 saya mendapati video rekaman suara berdurasi 1 (satu Menit, 55 (lima puluh lima) detik (bukti. terlampir) yang diunggah oleh Fanpage Facebook bernama ‘Mulu Rica-Rica’ dan akun Instagram bernama ‘Lambe Turah Kawanua’ yang mana dalam video rekaman suara tersebut memuat hal hal sebagai berikut:
Bahwa saya merupakan juri di ajang pemilihan Putra Putri Tomohon tahun 2018
Bahwa pada tahun 2019 atau 2018 akhir saya menyuruh seorang perempuan bernama Angel untuk menggugurkan kandungan dengan imbalan memberikan uang sebesar 1 (satu) milyar rupiah.
Bahwa untuk kedua kalinya saya menyuruh perempuan bernama Angel agar menggugurkan kandungannya dengan imbalan memberikan mobil Toyota Fortuner.
BACA JUGA: MEP Penuhi Undangan BK DPRD Sulut, Siapa yang Bakal ‘Abu’?
Kedua, saya menyatakan bahwa isi video rekaman suara tersebut adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga isi dari video rekaman suara tersebut mengandung berita bohong (hoax).
Ketiga, bahwa lewat pemberitaan yang ada (bukti terlampir), Ikatan Putra Putri Tomohon telah mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah terlibat dalam ajang pemilihan Putra Putri Tomohon baik sebagai Pengurus, Panitia Panitia maupun Juri dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019, dengan demikian bahwa isi dari video rekaman suara tersebut adalah tidak benar dan mengandung berita bohong (hoax)
Keempat, oleh karena adanya video tersebut saya pribadi dan keluarga besar saya merasa sangat dirugikan karena telah mencemarkan nama baik saya.
Untuk itu dengan adanya video rekaman suara tersebut yang diunggah oleh akun tersebut diatas saya ingin memproses
hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian press release ini saya buat. Atas perhatian saya ucapkan terima kasih.”
Di lain pihak, Kepala Subdit Cyber Crime Polda Sulut Kompol Dody Hariansyah saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima aduan tersebut. (*)