Editor: Sumantri Ismail
Lensa,KOTAMOBAGU — Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) merupakan mitra dari pemerintah di setiap daerah.
Akan tetapi, bagi setiap Ormas, LSM dan OKP yang bermitra dengan pemerintah itu harus legal dan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Menurut Sekretaris Kesbangpol Kota Kotamobagu, M. Hendra, Ormas, LSM dan OKP itu harus mendaftar tiap tahun. “Untuk pendaftaran dilakukan tiap tahun, agar dapat terpantau eksistensinya. ” kata M. Hendra kepada Lensa.news, Senin (15/1/18).
Namun untuk Legal formal dari organisasi itu sampai kapan, Hendra mengatakan, itu sesuai dengan yang ada di AD/ART dan di Akta Notaris.
“Biasanya di AD/ART dan di Akta Notaris yang menentukan legalnya organisasi. Kalau untuk pendaftaran itu harus tiap tahun. Dan bagi yang ingin melegalkan organisasi harus terlebih dahulu melengkapi persyaratannya,” ujarnya. (Tri)
Adapun syarat yang harus dilengkapi Ormas, LSM dan OKP sebagai berikut:
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
2. Akta Pendirian dari Notaris yang memuat AD/ART
3. Program Kerja
4. SK Susunan Pengurus
5. Foto Copy NPWP
6. Foto Copy KTP (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
7. Surat Keterangan Domisili
8. Foto Dokumentasi (Bangunan Sekretariat/Papan Sekretariat)
9. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaporkan Kegiatan Organisasi
Sumber : Badan Kesbangpol Kotamobagu