BUPATI Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru didampingi Wabup Deddy Abdul Hamid, membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bolsel, yang digelar di Aula kantor Bupati Panango, Rabu (10/2).
Bupati Iskandar mengatakan pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN.
“Substansi PP ini mengatur antara lain tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP dan perilaku kerja ASN yang dinilai, pejabat penilai dan tim penilai,” kata Bupati dalam sambutan.
Menurutnya, dengan manajemen kerja ASN yang berbasis e-kinerja seperti ini Pemkab Bolsel diharapkan dapat memiliki sistem informasi bagi pimpinan untuk mengukur kinerja ASN.
“Sehingga nantinya mampu untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas kinerja untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati meminta kegiatan ini harus diikuti dengan baik dan serius oleh para peserta agar didapat pemahaman yang komprehensif tentang aturan terbaru penilaian kinerja ASN.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado Kaharudin MSi, Asisten 3 Rikson Paputungan MPd, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong, SPd, pimpinan perangkat daerah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas serta para Kasubag Kepegawaian se-Pemkab Bolsel. (Advertorial/Rmd/vil)