Sebagai ‘pemula’ di tahanan Polres, Rm (30 tahun) dan Hn atau Nm (33), tak siap dengan situasi selama dalam masa tahanan ini. Apalagi keduanya merupakan tulang punggung keluarga dengan anak yang masih kecil.
KOTAMOBAGU – Memasuki hari ke-delapan meringkuk di ruang tahanan (Rutan) Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu, dua tersangka pasca insiden di pemakaman pasien Covid-19 di desa Kobo Kecil, Kotamobagu Timur, Ahad (31/1) siang yang menyebabkan seorang tenaga kesehatan (Nakes) dari RSUD Kotamobagu terjerumus masuk ke liang lahat dan menderita lebam, dalam keadaan stress. Selama percakapan dengan peliput Lensa.news yang mengunjungi dan sempat berbincang dengan kedua tersangka, Rm dan Hn atau Nm, Rabu (10/2) sore, keduanya kerapkali menangis terisak.
Sebagai ‘pemula’ di tahanan Polres, Rm (30 tahun) dan Hn atau Nm (33), tak siap dengan situasi selama dalam masa tahanan ini. Apalagi keduanya merupakan tulang punggung keluarga dengan anak yang masih kecil. Bahkan anak Hn atau Nm yang masih bayi setiap hari dititipkan ke keluarga atau tetangga, karena istri Hn atau Nm, nyaris seharian selama masa tahanan selalu mendampingi suaminya dari teralis, atau bolak-balik mendatangi RSUD Kotamobagu di Pobundayan dan Kantor Dinas Kesehatan untuk meminta tolong agar ada pengampunan untuk suaminya dan Rm.
Akibat suaminya ditahan itu pula, sumber pendapatan untuk makan dan khususnya membeli keperluan anak bayinya praktis tidak ada lagi.
BACA JUGA: Buntut Insiden di Kobo Kecil, Sang Pelaku Terancam Sanksi 100 Juta Rupiah!
“Pagi tadi saya minta izin suami untuk menjual ayamnya karena saya tidak punya uang lagi untuk menjenguk dan mengurus suami saya. Karena tidak membawa anak bayi saya ke sana ke mari, saya tak bisa menyusuinya. Kemarin, anak saya sangat kehausan dan menangis terus. Keluarga yang saya titipkan terpaksa memberikannya minum di botol minuman bayi dengan teh. Namun dihempaskannya,” tutur istri Hn atau Nm, Yesi Paputungan, disusul isak tangis sambil meraung-raung.
Sementara itu, Rm sempat menceritakan insiden yang terjadi itu. Menurutnya, situasi memang sempat memanas. Namun niatnya dan para warga agar jenazah pasien Covid-19 yang sudah dalam peti itu dan dikuburkan dengan pemakaman Covid-19, hingga bukan dengan pemakaman lazim cara Islam sesuai agama yang dianut almarhumah, ditangani lebih hati-hati, termasuk lebih banyak orang khususnya Nakes –yang ber-APD– yang berada di liang lahat. “Tak terlintas sama sekali niat jahat menganiaya mereka (Nakes, Red),” kata Rm yang diduga menarik seorang Nakes hingga terjerembab, dengan mata berkaca-kaca.
Rm, juga Hn atau Nm, sembari menanti proses hukum jika berlanjut, mengharapkan agar pihak berwenang mau membantu penangguhannya. “Untuk menafkahi keluarga, khususnya anak kami yang masih kecil-kecil,” ujar Hn atau Nm yang mengidap asma ini. Keduanya menyatakan peristiwa ini menjadi pelajaran sangat penting ke depan dan berjanji menjauhi peristiwa yang berpotensi dijerat hukuman.
Menurut informasi dari pihak keluarga keduanya, Sangadi (Kepala Desa) Kobo Kecil, Repli Ginintu sempat bertemu Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK dan mendialogkan jalan keluar untuk warganya, Rabu (10/2). Informasi ini disampaikan pihak keluarga Rm dan Hn atau Nm. Dalam pertemuan itu, diceritakan keluarga, Kapolres bersedia memberikan penangguhan kepada kedua tersangka, dengan catatan ada surat permohonan keluarga yang turut disetujui pihak RSUD Kotamobagu atau Kepala Dinas Kesehatan.
Sorenya, istri anggota DPRD asal Kobo Kecil, Anugrah Begie Gobel bersama mantan anggota DPRD Sri Rahayu Monoarfa mengunjungi keduanya di ruang tahanan Polres Kotamobagu. Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Kotamobagu menetapkan Rm dan Hn atau Nm sebagai tersangka atas insiden yang terjadi di Kobo Kecil. Penahanan terhadap dua orang tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG tanggal 31 Januari 2021 yang dilaporkan oleh salah satu karyawan RSUD Kotamobagu. Kapolres Kotamobagu melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima mengonfirmasi penahanan kedua tersangka tersebut.
“Keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuhi anjuran pemerintah dan protokol kesehatan serta saling menghormati semuanya agar bisa bergandengan tangan bekerja bersama untuk menciptakan Kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes dan terbebas dari wabah Covid-19 ini. Kesalahpahaman seperti ini tidak perlu terjadi lagi di wilayah kita tercinta,” ujar Zima, sesaat setelah Rm dan Hn atau Nm ditahan. (*/Tng)