KOTAMOBAGU — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Jumat (19/2) siang tadi menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di komplek Bank BNI Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Penertiban itu, menurut Sekretaris Dishub Kotamobagu Atmawijaya Damopolii, dilakukan atas aduan dari masyarakat.
Ia menegaskan, jalan adalah tempat jalur lalulintas, bukan menjadi tempat parkir sembarangan, yang menimbulkan kemacetan.
Ada lima tempat di Kota Kotamobagu, kata dia, yang menjadi area parkir kendaraan, atau boleh memarkir.
“Pertama di RSUD Kotamobagu Kelurahan Pobundayan, kedua komplek pasar serasi, ketiga komplek Pasar 23 Maret, keempat di Jalan Kartini dan kelima di Puskesmas Gogagoman, itu boleh parkir,” ujar Awi–sapaannya. (Tng/vil)