Editor: Sumantri Ismail
Lensa,KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu di tahun 2018 ini terus meningkatkan pelayanan efisien kepada seluruh masyarakat Kotamobagu.
Kali ini, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu. DPMPTSP telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk mendata usaha-usaha yang dianggap bermasalah, seperti pengurusan izin usaha.
“Agar dalam proses penerbitan izin, dapat terselenggara secara menyeluruh, kami telah membentuk tim satuan tugas percepatan berusaha atau Satgas PB. Hal Ini dilakukan berdasarkan SK Walikota Nomor 221 tanggal 18 Desember 2017,” ujar Kepala DPMPTSP, Noval Manoppo, Selasa (16/1/2018).
Dijelaskannya, Satgas yang dipimpin langsung Sekkot Kotamobagu, Adnan Massinae ini, bertugas untuk mendata kembali izin-izin usaha yang telah diajukan ke Pemkot, tetapi belum dikeluarkan izinnya.
“Timsus ini dipimpin langsung pak Sekot. Dan sistem pendataan ini berfungsi agar supaya hal-hal yang mengenai perizinan usaha yang pernah diajukan oleh pelaku usaha, namun belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamobagu bisa dikontrol. Kemudian akan lebih menunjang percepatan dan kemudahan bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di Kotamobagu,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaku usaha yang sedang mengurus izin sudah bisa membangun tempat usaha, akan tetapi syarat sudah dipenuhi.
“Sambil menunggu izin dilengkapi, mereka sudah bisa membangun. Dengan catatan, sudah melalui kajian teknis tata ruang dan syarat sudah terpenuhi,” tambahnya. (Tri)