Lensa Hukrim – Tim Opsnal Buser Polres Bolmong, berhasil meringkus pelaku pencabulan FK alias Fri (17), di kediamannya tepatnya Desa Guaan, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim Selasa, (16/01/2018) sekira 15.00 Wita. Fri diduga telah menyetubuhi Mawar (nama samaran red), warga yang sama belum lama ini.
Menurut Fri, korban dan dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, sudah berulang kali. Alasannya, bahwa tersangka dan korban sudah dinikahkan Gereja Pantekosta di Desa Manembo-nembo, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolmong.
“Saya dengan dia (Mawar,red) sudah menikah,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hany Lukas,membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diserahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk.dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya. (nan/udy)