KOTAMOBAGU — Tiga orang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, diganjar pemecatan.
Ketiga ASN ini dinilai melanggar aturan PP nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan.
Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Alfi Syahrin Rustam mengatakan, dua dari tiga ASN telah resmi dipecat, sedangkan satu orang lain masih proses.
“Dua ASN yang meminta izin belajar tidak pernah memasukkan laporan pendidikan pertahun, dan tidak menyelesaikan studi pendidikan S2, juga tak pernah masuk kerja lagi,” jelas Alfi, Kamis (25/2), menerangkan alasan pemecatan ASN tersebut.
Dua ASN yang sudah dipecat berasal dari Dinas Kesehatan, sementara satu orang ASN lain bertugas di Kantor Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu timur, Kota Kotamobagu.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar agar tak lalai. Jangan sampai lalai dan tak hadir sampai berbulan-bulan, sebab ada konsekuensinya,” imbau Alfi.
Diketahui, dua ASN ini meminta izin tugas belajar sejak 2014 lalu. Hingga sekarang tak pernah melaporkan terkait tugas belajar tersebut. Lain hal dengan ASN yang satunya, yang tidak masuk kerja selama 167 hari, dari tahun 2019 sampai 2020. (*/vil)