KOTAMOBAGU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Anugrah Begie Gobel mengingatkan pada eksekutif untuk memperhatikan prosedur hingga beberapa Rancangan Perda (Ranperda) yang diusulkan pihak eksekutif bisa menjadi Perda. Hal ini disampaikan Gobel setelah disepakatinya enam Ranperda untuk dibahas ke tahap selanjutnya, pada tanggal 16 Februari beberapa lalu.
Dihubungi via telpon seluler, Rabu (17/2), Gobel mengatakan, masih ada beberapa usul eksekutif yang masuk kategori ‘kelas berat’ yang belum di tahap I. Diantaranya, ungkap anggota fraksi PDI Perjuangan ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
BACA JUGA: DPRD-Walikota Sepakat Enam Ranperda, Termasuk Penanganan Wabah
Menurut Gobel, selain ketersediaan naskah akademik (NA), termasuk perubahan RTRW, fokus group discussion (FGD), musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) RPJMD dan RTRW, konsultasi berjenjang ke pihak yang lebih tinggi termasuk kementerian terkait, hingga draf peninjauan kembali (PK).
“Bapemperda akan memeriksa, apakah dokumen prosedur dan tahapan itu sudah dilaksanakan atau belum. Memang, beberapa agenda semisal FGD atau Musrembang, pihak DPRD pasti diundang. Namun hingga saat ini kami belum menerima informasi tentang pelaksanaannya,” kata politisi yang akrab disapa ABG –singkatan namanya ini.
Menurut Gobel, pada prinsipnya lembaga DPRD akan membantu eksekutif untuk percepatan penuntasan Ranperda jadi Perda. Apalagi sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan batas waktu tiga bulan untuk penuntasan Ranperda jadi Perda.
“Asal prosedur yang saya sebutkan tadi dipenuhi pihak eksekutif,” pungkas Ketua PAN Kota Kotamobagu tersukses sepanjang sejarah ini. (*/tng/vil)