KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/Setda-KK/137/III/2021 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB, Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Menurut Sekretaris Kota Kotamobagu, Sande Dodo, terbitnya surat edaran ini, untuk menekan angka penularan COVID-19.
“Cuti bersama 2021 yang tadinya Tujuh hari, dikurangi Lima hari, sehingga menjadi Dua hari,” kata Sande. (*/vil)
Berikut Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021:
Daftar Hari Libur Nasional
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek
11 Maret: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 H
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2021
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H
24 Desember: Hari Raya Natal