Tentu apa yang disampaikan KSP Moeldoko tadi meruntuhkan seluruh pernyataan yang telah diucapkan sebelumnya, yang katanya dia tidak tahu-menahu, tidak ikut-ikutan, tidak terlibat, bahkan mengatakan semua ini adalah permasalahan internal Demokrat. AHY
KOTAMOBAGU – Di tengah kontroversi pelaksanaan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), mulai dari perang pernyataan dan klaim di internal PD, klarifikasi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bahwa dia tidak masuk pada wacana dalang di balik didesakannya KLB, perizinan pelaksanaan oleh Kepolisian RI, hajat itu nyatanya tetap berlangsung, Jumat (5/3). Yang lebih mencengangkan, hanya 51 menit sejak dibuka, Moeldoko terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum (Ketum) PD.
“Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025,” kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Jumat (5/3), seperti dilansir dari detik.com.
Moeldoko pun menyambut. Lewat sambungan telpon, dia menyatakan kesanggupannya yang didengar peserta KLB dan para jurnalis peliput.
Tak ayal, dunia politik tanah air bergetar. Sejumlah pihak internal dan eksternal menyatakan responnya. Berikut rangkuman sejumlah tokoh itu.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden RI ke-enam, pendiri partai, mantan Ketum DPP, dan kini Ketua Majelis Tinggi PD:
Sesuai dengan AD dan ART PD tahun 2020 yang telah disahkan oleh negara dan pemerintah melalui Kemenkum HAM, KLB sebenarnya lebih menjadi domain Majelis Tinggi Partai, bukan domain atau kewenangan Ketum PD. AD dan ART sesuai Undang-Undang Partai Politik yang berlaku saat ini adalah peraturan dasar bagi kehidupan partai politik. Sama halnya dengan Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang berlaku bagi negara, baik itu Undang-Undang Dasar maupun anggaran dasar mengikat secara hukum.
Menurut AD dan ART PD pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai, atau sekurangnya dua pertiga dari jumlah DPD dan setengah dari DPC, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Ingat negara Indonesia adalah negara hukum, Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945!
Syarat pertama digelarnya KLB harus persetujuan Majelis Tnggi Partai. Pada poin pertama, syarat itu sudah gugur tak terpenuhi peserta KLB.
Kemudian KLB juga harus diusulkan oleh minimal dua pertiga dari 24 DPD. Dari syarat tersebut, juga gugur lantaran tidak ada DPD yang mengusulkan KLB di Sumut. Kenyataannya tidak satu pun yang mengusulkan. Berarti nol. Jadi tak memenuhi syarat kedua.
Syarat ketiga adalah DPC yang mengusulkan KLB minimal setengah dari 514 DPC yang ada. Namun, hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya tujuh persen dari seharusnya 50 persen. Jadi tak memenuhi syarat ketiga.
Usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Majelis Tinggi Partai, dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB ini. JAdi syarat keempat pun tak dipenuhi. Kesimpulan besarnya adalah semua syarat untuk diselenggarakan KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal.
Saya dengar ada akal-akalan dari pihak KSP Moeldoko dan para pelaku kudeta, bahwa sebelum mengangkat KSP Moeldoko menjadi Ketum PD ilegal, AD dan ART yang sah diubah dan diganti dengan AD dan ART versi KLB Deli Serdang, sehingga penobatan KSB Moeldoko dianggap sah.
Mari kita lihat bersama, untuk mengubah AD dan ART, forumnya harus sah, baik kongres atau KLB yang hendak mengubah AD dan ART juga harus sah. Forum KLB Deli Serdang jelas tidak sah dan ilegal. Untuk diketahui, AD dan ART hasil kongres atau KLB yang sah pun harus mendapat pengesahan dari negara dan pemerintah melakui Kemenkumham. Jadi kalau KSP Moeldoko melalui telepon menanyakan keabsahan AD dan ART dan merasa cukup puas atau mengira bahwa AD dan ART Deli Serdang itu sah, KSP Moeldoko salah besar, berarti KSP Moeldoko tidak memahami undang-undang partai politik yang berlaku dan juga tidak memahami AD dan ART PD. Lagi-lagi makin kuat makin nyata bahwa KLB Deli Serdang benar-benar tidak sah adanya.
Sebuah perebutan kepemimpinan yang tidak terpuji, jauh dari sikap kesatria dan nilai-nilai moral. Hanya mendatangkan rasa malu bagi perwira dan prajurit yang pernah bertugas di jajaran Tentara Nasional Indonesia. Termasuk rasa malu dan rasa bersalah saya yang beberapa kali memberikan kepercayaan dan jabatan kepadanya. Saya memohon ampun kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas kesalahan saya itu.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum DPP PD:
Terkait adanya kongres luar biasa atau KLB yang dilakukan secara ilegal, inkonstitusional, oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan kader eksternal.
Saya tentu berdiri di sini tidak sendirian, mungkin terlihat saya hanya didampingi Sekjen saya, Bung Teuku Riefky Harsya, tapi sejatinya saya berdiri tegap di sini mewakili jutaan kader dan simpatisan PD.
Bahwa baru saja hari ini dilakukan KLB secara ilegal, secara inkonstitusional mengatasnamakan PD di Deli Serdang, Provinsi Sumut. Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk, juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk
Terkait dengan keterlibatan KSP Moeldoko yang selama ini selalu mengelak kini sudah terang benderang. Terbukti ketika diminta oleh para pelaku GPK-PD tadi, kita saksikan kita dengar bersama melalui sejumlah media, walaupun acaranya tertutup tapi bisa kita ikuti, bahwa yang bersangkutan KSP Moeldoko menerima ketika diminta untuk menjadi ketum PD versi KLB Sumut. Kita dengar bersama tadi.
Tentu apa yang disampaikan KSP Moeldoko tadi meruntuhkan seluruh pernyataan yang telah diucapkan sebelumnya, yang katanya dia tidak tahu-menahu, tidak ikut-ikutan, tidak terlibat, bahkan mengatakan semua ini adalah permasalahan internal PD.
Segelintir kader, mantan kader yang tadi semangat sekali melakukan KLB di Sumut, tidak mungkin mempunyai semangat dan kemudian keyakinan kalau tidak mendapatkan dukungan dari KSP Moeldoko.
Jadi sekali lagi saya mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan selama ini ia pungkiri sendiri melalui kesediaannya menjadi Ketum PD abal-abal versi KLB ilegal.
Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem:
Sudah hampir dua minggu lebih, berbagai media menyajikan kepada kita berita dan cerita tentang kemelut yang melanda PD. Partai yang pernah memenangkan salah satu momentum pemilu nasional kita. Partai yang pernah menjadi fenomena dalam kehidupan politik nasional kita.
Kita tentu semua amat menyayangkan atas apa yang kita saksikan akhir-akhir ini terhadap PD. Kemelut yang terjadi, cukup mengagetkan banyak pihak dan kalangan dan mungkin tidak pernah kita duga sama sekali.
Kemelut yang semestinya bisa diurai masalahnya untuk kemudian dicari benang merah atau titik temunya agar jalannya roda organisasi dan kerja-kerja politik partai bisa terus berlanjut dengan baik. Bagaimanapun, PD adalah partai yang telah menjadi bagian dari kehidupan demokrasi kita.
Bagaimanapun, partai politik adalah satu pilar utama demokrasi di antara berbagai pilar lainnya. Bagaimanapun, sebagai organisasi politik, Demokrat memiliki kedaulatannya. Oleh karena itu, jangan sampai, masalah atau kemelut yang terjadi tidak mengindahkan norma dan kewibawaan partai.
Memandang semua itu, Partai NasDem menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kemelut yang terjadi atas PD. Kami berharap segala kemelut dan masalah yang menyertainya bisa segera diselesaikan dengan baik, elegan, dengan tetap menjaga kehormatan partai. Kita berharap PD bisa melalui semua cobaan ini dengan baik. Dan semoga Tuhan Yang Mahakuasa melindungi kita semua dari perpecahan.
Ian Siagian, Staf Khusus Menkum HAM Yasonna Laoly:
Kemenkum HAM akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Kalau sesuai dengan AD/ART partai, tidak ada alasan Kemenkum HAM tidak mensahkan.
Jadi prosesnya ada. Biasanya tim Kemenkum HAM akan verifikasi persyaratan dan hal-hal yang sesuai dengan peraturan yang ada dan berlaku.
Ishak Sugeha, Ketua DPC PD Kota Kotamobagu:
Menurut informasi, pemilik suara di Sulut sebanyak 21 orang berangkat ke Sumut mengikuti KLB. Itu tidak benar. Dari sisi jumlah pemilik suara saja, salah. Pemilik suara seluruh Sulut adalah 16. Satu DPD provinsi Sulut dan 15 DPC kabupaten/kota se-Sulut. Saya sudah cek seluruhnya, tidak ada yang berangkat. Begitupun sebagian besar DPD dan DPC. Sehingga KLB itu ilegal! (Bob/*/detik.com)