KOTAMOBAGU — Meningkatnya angka pasien positif COVID-19 di Kota Kotamobagu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengambil langkah tegas demi memperkecil penyebaran virus dengan rencana menerapkan jam operasional malam bagi pelaku usaha.
Sejak Januari lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Polres Kotamobagu serta Kodim 1303 Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai melakukan sosialisasi.
Sasaran sosialisasi, yaitu di Pasar Kuliner Kotamobagu eks Rumah Sakit Datoe Binangkang.
“Memang sudah sempat melakukan sosialisasi. Tapi pemberlakuan jam operasional itu harus menunggu surat edaran walikota, jadi saat ini masih sedikit longgar,” kata Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan, saat dihubungi Jumat (5/3).
Pembatasan jam operasional ini, kata Nasli, bukan hanya di Pasar Kuliner, namun juga akan diberlakukan di beberapa tempat.
“Pasar tradisional maupun pasar modern, pertokoan, kedai-kedai kopi yang biasanya buka hingga larut dan tempat usaha lainnya,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Operasional (Wadalops) Dishub Kotamobagu, Berti Stenli Wowiling mengatakan, Dishub sudah mulai berjaga di sekitar area Pasar Kuliner sejak awal Februari lalu.
Dia menjelaskan, personel ditugaskan untuk mengontrol pelaku usaha untuk tidak melakukan aktivitas lewat pukul 22.00 WITA.
“Jam delapan malam, biasanya petugas sudah mulai memberi peringatan, supaya kalau surat edaran telah terbit, pelaku usaha tidak kaget,” jelasnya.
Meski begitu, hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan surat edaran walikota tentang pemberlakuan jam operasional malam akan diterbitkan. (bob/vil)