Rep: Helsani Gonibala | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai menyiapkan skenario realokasi atau refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi, sebelum batas pelaporan ke pemerintah pusat 13 Maret mendatang.
Realokasi anggaran ini diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Jika ditambahkan, tiga sumber anggaran untuk refocusing ini mencapai Rp388 miliar.
Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Sande Dodo menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mengharuskan Pemkot Kotamobagu melakukan penyesuaian sebesar 25 persen dana transfer umum untuk kegiatan infrastruktur, pemulihan ekonomi dan bantuan lainnya di masa pandemi.
“Ada juga minimal delapan persen untuk pelaksanaan program vaksinasi di Kota Kotamobagu tahun 2021sebesar Rp28 miliar dari DAK dan DBH. Ini sesuai PMK. Untuk dana transfer umum yang 25 persen itu, kurang lebih Rp360 miliar,” jelasnya, Senin (8/3)
Perlu diketahui, refocusing memiliki pengertian menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan dalam koridor prioritas. Contoh; perjalanan dinas dan kegiatan lain yang dilakukan pada periode darurat (Masa Pandemi).