VAP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemecah ombak sejak Selasa 16 Maret 2021, kemarin. Saat ini mantan Bupati Minut belum ditahan oleh pihak Kejati Sulut dikarenakan sedang sakit dan dalam perawatan di RSPAD Jakarta.
MANADO – Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunam (VAP) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang II, Minut.
Seperti dilansir dari Tribun Manado, kabar ini ini disampaikan pihak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut A, Dita Prawitaningsih melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulut, Theodorus J.B. Rumampuk.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Rumampuk, Rabu (17/3) malam. Diungkapkan, VAP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemecah ombak sejak Selasa 16 Maret 2021, kemarin. Saat ini mantan Bupati Minut belum ditahan oleh pihak Kejati Sulut dikarenakan sedang sakit dan dalam perawatan di RSPAD Jakarta.
VAP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar. Dari jumlah itu, mantan calon Gubernur Sulut di Pilkada 9 Desember 2020 lalu itu telah mengembalikan sekitar 4,2 miliar rupiah, dan masih ada sekitar 2 miliar rupiah lebih yang harus dipertanggungjawabkan tersangka VAP.
Sebelumnya, Kejati Sulut baru saja menetapkan adiknya Alexander M Panambunan sebagai tersangka. Proyek pemecah ombak sendiri adalah proyek yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut TA 2016 yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih 8,8 miliar rupiah.
Kala VAP masih berkuasa, kasus ini sebetulnya sudah bergulir dan sejumlah LSM menyeret-nyeret nama VAP. Apa lacur, VAP sakti ketika itu. (*)