Rep: Helsani Gonibala | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU – Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas di Kota Kotamobagu diimbau untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Imbauan itu dikatakan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Suhartien Tegela, saat ditemui Lensanews Rabu (31/3), di kantornya.
Menurutnya, Ormas wajib melakukan pendaftaran ulang SKT. Sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
“Kami mengharapkan Ormas di Kota Kotamobagu, baik yang sudah habis masa berlaku SKT maupun Ormas baru, agar segera melakukan pendaftaran di Kesbangpol,” pinta Suhartien.
Ia menjelaskan, syarat administrasi SKT tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Akan lebih spesifik untuk pendaftarannya. Kita masih tahap sosialisasi agar Ormas-ormas dapat mengetahui pemuktahiran ini,” terangnya.
Harapannya, kata Suhartien, seluruh Ormas di Kotamobagu lekas melakukan pemuktahiran data.
“Ini penting karena kami juga sedang menyiapkan aplikasi I-Ormas,” katanya.