Rep: Irwin Mokoagow | Red: Cadavi Lasena
BOLMONG — Aparatur Sipil Negara (ASN), Honorer Kategori Dua (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai hari ini, Kamis (1/4), masuk kantor seperti biasa.
Hal ini menyusul dicabutnya kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah yang diterapkan Pemkab Bolmong setahun terakhir, demi memutus penyebaran COVID-19.
“Bila ditemukan masih ada yang belum masuk kantor, akan diberikan pembinaan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, di sela kegiatan rembuk stunting, Kamis (1/4).
Alasan pencabutan WFH ini, kata Sekda Tahlis, melihat angka kasus pasien positif COVID-19 yang cenderung menurun di Sulawesi Utara (Sulut) khususnya di Kabupaten Bolmong.
Di sisi lain, kata dia, banyak ASN, K2 dan THL yang justru menyalahgunakan kebijakan itu.
“Yang harusnya bekerja dari rumah, justru disalahgunakan. Maka dari itu, kebijakan WFH dicabut. Sekaligus untuk mengembalikan marwah seorang ASN, K2, dan THL, sebagai pelayan publik,” ujar Sekda Tahlis.