Rep : Irwin Mokoagow | Red : Cadavi Lasena
BOLMONG–Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kembali hadir di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bolmong Ofir Ratu menyebutkan, untuk pendaftaran bantuan tersebut, telah dibuka sejak Bulan April hinga Mei 2021.
“Pendaftarannya telah dibuka, dan besaran bantuan yang diberikan, senilali Rp. 1.200.000. Angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor dua tahun 2021,” terang Ofir.
Ofir juga menjelaskan, untuk syarat–syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM diantaranya foto copy KTP elektronik, foto copy kartu keluarga (KK), Surat keterangan usaha dari Sangadi, foto usaha atau tempat usaha.
“Untuk calon peneriman BPUM, diharapkan sesegera mungkin mengantarkan berkas yang sudah disiapkan, ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Bolmong. Sebab untuk tahun ini, sesuai dengan aturan, yang akan memverifikasi berkas calon penerima BPUM adalah kami dari Dinas Koperasi dan UKM,” kata Ofir menegaskan.