Rep: Helsani Gonibala | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU — Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisdagkopUKM) Kota Kotamobagu memfasilitasi 600 pelaku usaha mikro kecil (UMK) untuk mendapat bantuan dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop-UKM Kotamobagu Meiva Najoan mengatakan, nantinya, per orang akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta.
“Tujuannya agar pelaku usaha mikro kecil dapat bergerak kembali menjalankan usaha akibat terdampak pandemi COVID-19,” ujarnya, Kamis (8/4).
Adapun, kata Meiva, pelaku-pelaku UMK juga wajib melengkapi administrasi.
“Untuk persyaratan pelaku usaha harus berstatus WNI, mempunyai NIK dan NKK, tidak sedang menerima pinjaman KUR, dan bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD,” jelasnya.
Meiva menambahkan, jika prasyarat sudah lengkap, proses pengajuan akan lekas dilakukan.
“Lebih cepat lebih baik,” katanya.