Rep: Helsani Gonibala | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU — Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin (12/4), meluncurkan kartu parkir berlangganan bulanan.
Peluncuran kartu parkir itu dilaksanakan di halaman kantor Walikota Kotamobagu.
Kartu parkir ini, menurut Kepala Dishub Kotamobagu Nasli Paputungan, masih dikhususkan bagi kendaraan dinas yang beroperasi di Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Nanti ke depan jika berjalan baik, maka segera kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Nasli menjelaskan, keunggulan kartu tersebut membuat pengendara tak perlu lagi membayar retribusi parkir setiap melewati pos-pos parkir.
“Keunggulannya bagi kendaraan yang sudah terdaftar dan telah membayar lunas retribusi parkir setiap bulannya, saat melewati pos parkir tidak perlu lagi membayar, cukup memperlihatkan kartu tersebut kepada petugas parkir,” jelasnya.
Selain itu, kata Nasli, terkait biaya kartu parkir tersebut, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, dengan biaya parkir langganan perbulan dihitung empat kali masuk pos parkir dalam sehari.
“Jadi misalnya 2000 rupiah, itu dikalikan empat dalam sehari. Lalu dikali lagi 25 hari kerja, sehingga didapatlah angka Rp200.000 perbulannya,” papar Nasli.
Ia menambahkan, kartu tersebut digunakan secara manual dan hanya berlaku untuk pos-pos manual.
“Kami juga mengimbau setiap tanggal satu pergantian bulan, kartu ini sudah harus diperpanjang kembali dan disetiap bulanya kartu ini berubah-ubah warnanya, jadi bisa tahu kendaraan mana yang sudah melakukan perpanjangan kartu,” imbuhnya.