Lensa Hukrim — Tiga pelaku curanmor kelas kakap berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Bolmong, Minggu (21/01/2018). Ketiga pelaku tersebut di antaranya: SD alias Sas (35), SH alias Uyo (18), HL alias Herin (40). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Uyo dan Herin ditangkap di Desa Lolayan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, sekira 14.00 Wita dan Sas di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, sekira 01.00 Wita.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua yang dicuri kedua pelaku sebanyak delapan unit.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Mereka sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Lukasi.
Lanjut Hanny, ketiga pelaku tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pasal 372 tentang penggelapan, 363 tentang pencurian, dan 365 tentang pencurian dan kekerasan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (ren/nan/udy)