KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu berlakukan aturan larangan mudik Lebaran bagi semua Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Dua pekan menjelang hari raya idul fitri, Pemkot akan memberlakukan larangan mudik lebaran. Sedangkan larangan cuti mulai diberlakukan bulan Mei nanti.
Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Sande dondo mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kotamobagu.
Menilik dari Peraturan Pemerintah (PP), nomor 53, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan dalam peraturan perundang – undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak di taati atau di langgar akan di jatuhkan hukaman disiplin.
“Apabila kedapatan ada ASN yang memaksakan diri untuk melakukan mudik lebaran, kita akan berikan sanksi sesui PP nomor 53”, ujar Sande, Selasa (27/4).
Ia menambahkan sanksi yang diberikan bagi ASN yang melanggar peraturan yang ditetpkan adalah bisa saja sampai pemecatan.
“Kita berikan hukuman tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan, ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat, jadi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang melanggar aturan,” ujar sande.
Sande juga menimbau bagi masyarakat Kota Kotamobagu untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah.
“Peraturan larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN saja, tapi juga bagi seluruh masyarakat Kotamobagu, jadi kepada msayarakat Kotamobagu agar kirannya tidak melakuakan perjalanan keluar daerah,” pintanya.
Pemkot Kotamobagu berencana membangun pos penjagaan larangan mudik di setiap perbatasan yang ada di Kotamobagu, guna mengatisipasi ada warga yang bepergian. (Hpg/vil)