Lensa Kotamobagu – Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol-PP) Kotamobagu, memusnahkan minuman keras (miras) hasil sitaan sepanjang 2017 lalu. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol -PP Kotamobagu, Dolly Zulhadji SH ME, senin (22/01/2018).
“Pemusnahan ini adalah barang sisa yang lalu. Mengingat, baunya begitu menyengat serta dapat menimbulkan ketidak nyamanan. Sehingga kami musnahkan,” ujar Zulhadji.
Terpisah, Bambang S Dachlan SE, selaku Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penindakan, mengatakan dari barang bukti yang dimusnakan ini di antaranya, cap tikus sebanyak 6 galon, dan ratusan botol berlabel burung sakti (BS).
“Penyitaan Miras tersebut dikarenakan sudah melanggar Perda No 2 tahun 2010 tentang pengadilan dan pengawasan minuman beralkohol,” katanya. ,(ren/udy)