BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong, menetapkan batas pemasukan usulan pengesahan calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih, sampai tanggal 18 Juni 2021.
Hal tersebut menyusul telah dilayangkannya surat kepada para camat se-Kabupaten Bolmong, terkait pengesahan anggota BPD terpilih.
“Sampai saat ini baru tujuh kecamatan yang memasukan usulan pengesahan calon anggota BPD terpilih,” ujar Kepala DPMD Bolmong, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Isnaidin Mamonto, Rabu (16/6).
Isnaidin menyebutkan, Tujuh kecamatan yang sudah memasukkan usulan pengesahan calon anggota BPD terpilih yaitu Kecamatan Poigar, Kecamatan Bolaang Timur, Kecamatan Bolaang, Kecamatan Dumoga Utara, Kecamatan Dumoga Timur, Kecamatan Dumoga, dan Kecamatan Lolayan
Isnaidin juga berharap, desa atau kecamatan yang belum selesai melaksanakan pemilihan BPD kiranya dapat mempercepat pelaksanaannya.
“Sehingga proses penerbitan SK Bupati tentang pengesahan calon anggota terpilih dapat segera diproses untuk selanjutnya dilaksanakan pelantikan” jelas Isnaidin. (irw)