KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, akan melakukan pendataan kepemilikan akta lahir anak di Kotamobagu.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Irianto Mokoginta, mengatakan berdasarkan data kepemilikan akta lahir hingga Desember tahun 2020, anak yang berusia 0-18 tahun sebanyak 36.425 anak.
“Dari jumlah tersebut, anak yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 33,612 atau 92,20 persen sedangkan yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 2.840 atau 7,79 persen,” ujarnya, Jumat (25/6).
Ia mengungkapkan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan masih banyak anak yang tidak memiliki akta kelahiran.
“Anak yang belum memiliki akta lahir ini, kemungkinan anak yang lahir di rumah. Sebab jika lahir di Rumah Sakit (RS) pasti memperoleh surat keterangan kelahiran yang diberikan pihak RS, atau Rumah Bersalin dimana ia lahir. Serta anak yang tidak sekolah, sebab jika ia sekolah pasti ia memiliki Kartu Indentitas Anak (KIA),” jelasnya.
Lanjut dia, saat ini pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencari keberadaan anak yang belum memiliki akta kelahiran 7,79 persen dari jumlah yang terdaftar, dengan turun langsung ke setiap Kelurahan dan desa untuk mendata.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kotamobagu untuk senantiasa memeriksa dokumen kependudukannya, yang paling penting itu secara berkala diperiksa dokumen kartu Keluarga karna KK perubahan datanya lebih cepat, misalnya ada ketambahan dan pengurangan anggota keluarga karena dasar perubahan data adalah KK,” ujarnya. (Hpg)