KOTAMOBAGU–Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kotamobagu berharap agar masyarakat yang hendak mengurus
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Kelurga (KK) untuk taat dengan protokol kesehatan.
“Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan KTP dan KK wajib mencuci tangan dan memakai masker. Dan apabila melanggar aturan prokes yang sudah ditentukan, kami tidak akan melayani masyarakat tersebut,” ungkap Kepala Discapilduk Kotamobagu, Irianto Mokoginta, Rabu (21/7) kepada awak media saat dikonfirmasi.
Selain itu kata Irianto, ditengah pandemi Covid-19 saat ini, agar tidak terjadi kerumunan ditengah masyrakat. Pihaknya mulai melakukan pembatasan waktu pelayanan pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lanjutnya, Discapilduk akan menerima dokumen yang masuk dan akan diproses hanya sampai pada pukul 12.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
“Ini cara kita agar menghindari terjadinya kerumunan di dalam dan halaman kantor,” ujarnya.
Sementara itu jumlah masyarakat yang melakukan pembuatan KTP dan KK berkisar 10 sampai dengan 50 orang per hari.
“Kami tidak membatasi kuota KTP dqn KK, tapi hanya waktunya yang dibatasi,” ujarnya (And)