KOTAMOBAGU – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Senin (21/06).
Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD Kotamobagu ini, menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yakni 3M dan dipimpin Sekretaris Komisi III, Dani Iqbal Mokogint, dihadiri anggota diantaranya Sukardi Sugeha dan Abas Limbalo, serta jajaran Dinkes Kotamobagu.
Dalam rapat tersebut, Dani Mokoginta menjelaskan, RDP ini berertujuan untuk mendorong percepatan vaksinasi kepada masyarakat umum, pelayan publik serta tenaga pendidik.
“Kenapa disini kami mendorong vaksinasi dipercepat. Contoh seperti tenaga pendidik, yang berkaitan dengan rencana pemerintah tentang tatap muka langsung proses belajar mengajar di tahun ajaran baru, tentunya sudah harus divaksin,” jelas Dani saat memimpin rapat.
Politisi PKB ini mengatakan, vaksinasi adalah upaya untuk memperkuat imun, memutus mata rantai penularan, serta menekan angka positif Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.
“Dalam RDP ini kami juga melakukan evaluasi terkait realisasi vaksinasi yang sudah dilakukan hingga saat ini,” katanya.
Dani juga mengajak pihak swasta untuk bersama-sama dengan pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19 di daerah ini.
“Kami dari fraksi PKB juga meminta dan mendorong pemerintah agar untuk pihak swasta yang ada di Kotamobagu melakukan vaksinasi mandiri kecuali pihak swasta untuk layanan kesehatan seperti rumah sakit swasta, apotik swasta itu tetap tanggung jawab pemkot,” lanjutnya.
“Maksud vaksinasi mandiri ini pihak swasta menyiapkan vaksin secara mandiri nanti pemerintah kotamobagu membantu tenaga kesehatanya seperti penyuntikan, penyuluhan dan sebagainya,” tambahnya.
Ia pun berharap, pihak swasta dapat bersama pemerintah, bergotong royong dalam upaya penanganan Covid–19 di daerah ini.
“Sehingga yang jadi tanggung jawab pemerintah daerah itu layanan publik seperti ASN, layanan kesehatan, serta masyarakat di 33 desa dan kelurahan, serta titik titik vital lainnya seperti pasar–pasar dan tempat kerumunan. Jadi tidak semua menjadi beban pemerintah Kota Kotamobagu,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Kotamobagu, dr Tanti Korompot, mengakui jika pihaknya mendapat undangan dari Komisi III DPRD Kotamobagu.
Undangan tersebut terkait rapat membahas soal percepatan vaksinasi.
“Dinkes mendapat undangan dari untuk rapat dari DPRD Kotamobagu,” akunya.
Ia menjelaskan upaya mempercepat vaksinasi oleh Dinkes Kotamobagu, terus dilakukan.
Namun, tidak semudah itu, dikarenakan sejumlah faktor, diantaranya terkait ketersediaan vaksin.
“Selain itu juga soal tenaga kesehatan yang butuh juga istirahat. Ada juga soal regulasi dimana yang diprioritaskan adalah tenaga kesehatan, ASN, pelayan publik termasuk para pemuka agama, guru, dan itu sedang dilakukan,” kata Tanti, Jumat (18/06). (And/ril)