KOTAMOBAGU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu berencana akan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat rapat paripurna tahap II.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Anugrah Candra Begie Gobel, Senin (02/08).
“Rencananya dua Ranperda yang siap disahkan menjadi Perda lewat paripurna Tahap II,” terang Begie.
Lanjut Politisi PAN Kota Kotamobagu ini, dua Ranperda yang telah di paripurnakan tahap I untuk dibahas ke tingkat selanjutnya beberapa waktu lalu ini, telah melalui berbagai tahapan termasuk pembahasan dengan dinas terkait maupun perwakilan masyarakat.
“Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda Prasarana, Sarana Utilitas Perumahan Permukiman (PSU) dan Lembaga Adat,” kata manta aktivis mahasiswa ini.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kotamobagu, Hi Mohammad Agung Adati ST MSi mengatakan, pihaknya siap melaksanakan agenda paripurna tahap II terkait pengesahan Ranperda.<br>
<br>
“Tinggal tunggu agenda dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kotamoabagu, kapan pelaksanaan rapat paripurna. Kami dari sekertariat siap memfasilitasi agenda pariupurna tersebut,” kata mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Kotamobagu ini.(Vill)