KOTAMOBAGU— Pemerintah kembali membuka penerimaan berkas para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.
Sehingga pelaku UMKM yang belum sempat memasukkan berkas ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), silahkan datang dan membawa dokumen lengkap sebagai syarat penerima bantuan.
“Belum lama ini, kami kembali menerima surat edaran tentang dibukanya kembali pemasukan berkas usulan penerima BPUM untuk usulan Tahun 2021 dari Pemerintah Pusat. Pemasukan berkas kembali dibuka hingga 10 Agustus, namun diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan berkas pengusulan,” ujar Kabid Koperasi dan UKM, Disdagkop-UKM Kotamobagu, Meiva Najoan.
Berkas yang harus dilengkapi diantaranya KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha serta yang paling utama tidak memiliki pinjaman di Bank.
“Data itu akan diinput, kemudian akan diverifikasi oleh Pemprov Sulut. Selanjutnya dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM,” jelasnya.
Ia mengatakan, sejak dibuka pada bulan april lalu kurang lebih dua ribuan lebih yang memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu, dari total 7.085 UMKM yang terdata di Kota Kotamobagu.
“Sesuai data ada 7.085 UMKM di Kota Kotamobagu. Namun yang memasukan berkas untuk usulan tahun 2021 ini hanya sekira dua ribuan UMKM,” katanya. (And)