KOTAMOBAGU—Rumor adanya pungutan liar (Pungli) terkait proses perekrutan anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) pada 17 Agustus 2021 lalu. Kini masuk pada babak baru. Pasalnya, antara Pemkot dan DPRD Kotamobagu telah menggelar tahapan rapat dengar pendapat (RDP) Senin (6/9).
Dalam RDP tersebut, pihak DPRD Kotamobagu dalam RDP meminta Pemkot Kotamobagu mengusut tuntas pemasalahan ini kepada instansi terkait Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selaku pelaksana teknis dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Anas Tungkagi berjanji akan melakukan menuntaskan kasus ini. Sebab menurut Anas akan menimbulkan opini liar bagi masyarakat.
“Pastinya kami (Dispora Kotamobagu) telah menyampaikan semua proses tahapan dari awal seleksi sampai pelaksanaanya sudah sesuai prosedur untuk paskibraka. Tapi persoalan pungli nanti akan diklarifikasi oleh pihak yang lain agar tidak terjadi simpang siur yang mengarah fitnah kepada kami (Dispora) selaku pelaksana kegiatan,” tegas Anas
Lanjutnya, Dispora terus melakukan upaya untuk secepatnya menuntaskan kasus ini. “Intinya, kami Dispora Kotamobagu sudah melakukan langkah-langkah agar persoalan ini bisa cepat tuntas,” tutur Anas.
Sementara itu Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokogin dalam tanggapanya mengatakan, soal pelaksanaan RDP antara Pemkot dan DPRD pihaknya tidak menerima undangan dari pihak DPRD.
“Terkait RDP dengan DPRD, pihak BKPP tidak diundang dan hasilnya juga kami belum tahu. Tapi, nanti kami akan koordinasikan dengan Dispora untuk hasil RDP. Dan Pemkot tetap akan menindaklanjutinya,” ujar Sarida kepada dikutip melalui TopikBmr
Terkait sanksi kepada oknum pelaku pungli, Sarida mengatakan jika benar adanya maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Apabila terbukti tetap diberikan sanksi. Dalam pemberian sanksi kepada ASN yg melanggar disiplin PNS tentunya melihat tingkat pelanggarannya sesuai ketentuan yg berlaku,” jawab Sarida. (And)