KOTAMOBAGU–Menjelang pelaksanaan tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kotamobagu. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu mengumumkan jadwal dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Tahun 2021.
Pengunguma tersebut sebagaimaa tertuang dalam Nomor: 17/813/PANSEL-CASN/IX/2021. Dalam pengumuman dijelaskan mulai dari dokumen wajib peserta, hingga jadwal ujian masing-masing peserta.
“Sudah semua dalam pengumuman itu. Mulai dari pembagian ruangan masing-masing peserta, hingga dokumen wajib yang harus dibawa peserta,” ujar BKPP Kotamobagu melalui Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian, Alfi Syahrin Rustam.
Ia menambahkan pastinya ada dua ruangan yang digunakan dan setiap ruangan akan diisi 50 peserta.
“Setiap sesi 100 peserta yang dibagi 50-50 tiap ruangan. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan di antaranya jarak tiap peserta sekitar satu meter lebih,” tambahnya.
Lebih lengkapnya, klik https://drive.google.com/file/d/17ymc2ID523FKU3rpm_426oiFYrOWIu36/view?usp=drivesdk