BOLMONG — Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berhasil turun status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 menjadi PPKM Level 2.
Hal tersebut berdasarkan surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 44 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 beserta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19.
Turunnya status Bolmong ke PPKM Level 2 tak lepas dari peran jajaran Pemkab Bolmong sampai ke tingkatan desa dan kelurahan, yang terus berusaha berinovasi dan melakukan terobosan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah Kabupaten Bolmong saat ini, turun status menjadi PPKM level 2, dari sebelumnya PPKM Level 4,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang Selasa (21/9)
Walau demikian, Sekda Tahlis terus mengingatkan agar masyarakat, jangan lengah serta terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Program vaksinasi dan rapid test antigen yang saat ini sedang berlangsung, diharapkan untuk tetap dilanjutkan,” tutup Sekda Tahlis.