Rep : Irwin Mokoagow
BOLMONG — Tim Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dipimpin Direktur Wilayah III Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementrian Investasi/ BKPM Sri Moertiningroem, berkunjung ke Kabupaten Bolaang Mongondow sekaligus mengecek dokumen RTRW yang ditetapkan sebagai Kawasan Industri Mongondow (Kimong), Rabu (6/10).
Saat diwawancarai awak media, Sri mengatakan hal ini penting diketahui agar saat beroperasi kawasan tersebut berada di zona industri.
“Sehingga saat menjalankan usaha, PT Kimong sudah memiliki peruntukan tata ruang yang sesuai,” ujar Sri Moertiningroem.
Dia juga menjelaskan, investasi PT Kimong untuk masuk ke Kabupaten Bolmong sudah sejak 2019 lalu.
Selain itu katanya, masuknya PT Kimong di Kabupaten Bolmong multiplier effect sangat luar biasa. Selah satunya yakni membuka lapangan pekerjaan bagi warga Bolmong dan pada umumnya bagi warga Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Pemerintah daerah pun terus berupaya menggenjot investasi di daerahnya. Salah satunya dilakukan oleh Bupati Kabupaten Bolmong Yasti Soepredjo Mokoago.
Bupati Yasti kepada awak media mengatakan, pihak investor sudah sejak 2019 telah menyatakan keinginan mereka masuk ke Kabupaten Bolmong. Namun hanya karena terhalang dengan Covid 19.
Selain itu kata Bupati Yasti, pemerintah daerah sejak 2019 sudah mulai membahas revisi tata ruang. Di mana sebagian Kecamatan Lolak ditetapkan sebagai wilayah Industri.
Menurut YSM sapaan akrab Bupati Yasti, tidak hanya di kawasan industri saja yang direvisi, akan tetapi di semua wilayah kecamatan untuk disesuaikan. Saat ini revisi tata ruang Kabupaten Bolmong sudah berada di Pemprov Sulut dan dalam waktu dekat akan diputuskan
“Insyaallah, awal desember akan diparipurnakan Perda tata ruang kita. Nah, kalu sudah diparipurnakan soal tata ruang, tentu akan memudahkan Kementrian Investasi BKPM untuk menerbitkan semua perizinan,” terang Bupati Yasti
Bupati Yasti juta menegaskan, saat ini lahan untuk dijadikan kawasan industri tidak ada masalah lagi.
Kendati demikian, meski tinggal menunggu tiga bulan ke depan untuk pengesahan Perda RTRW Kabupaten Bolmong, Pemkab berharap Kementrian Investasi BKPM untuk menerbitkan izin sementara.