KOTAMOBAGU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menggelar rapat, Selasa (6/07).
Rapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotamobagu ini, dipimpin Ketua Banmus Kotamobagu, Anugrah Chandra Begie Gobel, dihadiri Yunita Lonto, sedangkan dari Pemkot Kotamobagu, diantaranya Bagian Hukum, Kesbangpol Suhartien Tegela SE, Disparbud Erwin Damopolii dan lainnya.
Ketua Bapemperda Kotamobagu, Begie Gobel mengatakan, rapat tersebut untuk meninjau kembali sejumlah poin dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Review atau penyempurnaan atas hasil fasilitasi Ranperda Lembaga Adat, sesi kedua setelah 23 Juni 2021 lalu,” kata Begie.
Bapemperda Kotamobagu lanjut Begie, menginginkan agar Ranperda soal Lembaga Adat ini, segera tuntas dan segera ditetapkan Perda.
“Namun ternyata tidak sesederhana itu. Sebab ada aturan lain yang harus diselaraskan dan tidak boleh di terobos, sembari mengakomodasi kepentingan adat serta hak-hak pelaksana adat di kelurahan dan desa yang sudah jalan selama ini,” katanya lagi.
“Semoga bisa rampung secepatnya (jadi Perda) tanpa berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Semoga bermanfaat,” harap politisi PAN Kotamobagu ini. (And/**)