Editor : Sumantri Ismail
Lensa,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menyampaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan, baik usulan dari Eksekutif maupun usulan Legislatif . 10 Ranperda yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, di ruang Paripurna, Jumat (9/2/18) sore tadi, masing-masing 5 usulan dari Pemkot dan 5 dari DPRD.
5 Ranperda usulan Pemkot Kotamobagu, disampaikan langsung Walikota Kotamobagu, Tatong Bara. Sedangkan 5 Ranperda dari DPRD disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Kotamobagu, Herry F. Coloay.
Walikota Kotamobagu, didalam penyampaian 5 Ranperda itu mengatakan, dengan adanya aturan dan regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang ditetapkan, bisa membuat Kotamobagu lebih baik lagi serta bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khusus perda yang dirubah seperti Ranperda Perubahan atas Perda no 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
“Diharapkan adanya ranperda perubahan ini bisa optimal, efisien dan efektif serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Tatong Bara.
Sementara usulan 5 Ranperda inisiatif dari DPRD, Walikota Kotamobagu, mengatakan bahwa pihak eksekutif menerima usulan Ranperda dari DPRD.
Begitu juga dengan 5 Ranperda usulan dari Pemkot Kotamobagu, telah disetujui oleh 6 Fraksi yang ada di DPRD Kotamobagu, lewat pandangan fraksi yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi. (Tri)
Untuk diketahui, ke-10 Ranperda yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna tersebut sebagai berikut:
1.Ranperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Inisiatif DPRD)
2.Ranperda Kelembagaan Badan Pemusyawaratan Desa (Inisiatif DPRD)
3.Ranperda Pelayanan Tera dan Tera Ulang (Inisiatif DPRD)
4.Ranperda Kelembagaan Adat (Inisiatif DPRD)
5.Ranperda Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.(Inisiatif DPRD)
6.Ranperda Penyelanggaran Kota Layak Anak (Usulan Pemkot)
7.Ranperda Perubahan atas Perda no 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Usulan Pemkot)
8..Ranperda Penyelengaraan lalulintas dan angkutan darat (Usulan Pemkot)
9.Ranperda Pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi (Usulan Pemkot)
10.Ranperda Perubahan atas Perda no 11 tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi (Usulan Pemkot).