KOTAMOBAGU– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, ST menghadiri uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian dan pengendalian menara telekomunikasi, yang digelar Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Sabtu (25/09/2021).
Kegiatan ini dipimpin ketua Bapemperda Anugerah Beggie Gobel didampingi 2 pimpinan DPRD Meiddy Makalalag ST dan Herdy Korompot serta anggota Bapemperda lainnya di Restoran Lembah Bening,Kelurahan Mogolaing,Kecamatan Kotamobagu Barat,Kota Kotamobagu.
ABG Anugerah Beggie Gobel sapaan akrab usai kegiatan mengatakan, kegiatan ini adalah sarana bagi wakil rakyat untuk mengumpul aspirasi masyarakat untuk mendapatkan final dari perda itu .
“Disini kami menerima aspirasi masyarakat karena bagaimana pun juga pemerintah desa dan kelurahan lebih tau berapa dan wilayah mana saja yang sudah dijadikan tempat untuk mendirikan bangunan telekomunikasi,”ucapnya.
Lanjutnya, aspirasi yang diutarakan disini bila hal-hal tersebut tidak relevan untuk diatur tidak akan di akomodasi.tapi,bila relevan termasuk aspek kesehatan masyarakat dan keselamatan.
“Yang kita ketahui sendiri bila namanya menara telekomunikasi ya pasti ada yang namanya radiasi apakah hal itu bisa membuat masyarakat terkena dampak atau tidak begitupun keselamatan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti roboh atau semacamnya kan masyarakat juga yang merasakan dampaknya,”tandasnya.
Dari kegiatan uji public ini turut dihadiri para utusan Sangadi / Lurah di 33 Desa dan Kelurahan yang ada di Kota Kotamobagu. (And/**)