KOTAMOBAGU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat bersama pemerintah kota (Pemkot) terkait Ranperda pengolahan sampah,Selasa (28/09/2021).
Rapat ini dipimpin ketua panitia kerja (panja) DPRD Kotamobagu, Mashoeri didampingi ketua Bapemperda Anugerah Beggie Gobel dan anggota Alfitri Tungkagi,Yunita Lontoh.
Eka Mashoeri usai pembahasan kepada media mengatakan, agenda ini sudah dilaksanakan dua kali dan masih ada pertemuan berikut bersama dinas terkait atau belum finalisasi.
“Disini kami juga menambahkan penetapan sanksi,dan perimbangan bagi masyarakat,untuk masyarakat secara umum juga kami atur disini,ada juga aturaan yang akan kami buat yaitu agar masyarakat tidak merusak fasilitas untuk menampung sampah agar sampah tidak berserakan,”ucapnya.
Lanjut Eka,dalam rapat inipun yang kami atur adalah payung hukumnya,sedangkan soal retribusinya belum.intinya mereka mengatur agar proses penanganan sampah ini sesuai dengan tupoksi masing-masing mulai dari masyarakat hingga sampah ke TPA.
“Kami juga mengatur siapa saja yang terlibat dalam proses penanganannya baik pemerintah,atau masyarakat secara mandiri.Intinya alur dari penanganan sampah ini yang kita atur agar sampah tidak terkesan dibiarkan,”tambahnya.
Srikandi dari partai Golongan Karya ini berharap agar masyarakat umum bisa memmbantu pemerintah untuk menjaga kebersihan lingkungan untuk kesehatan kita bersama.
“Saya berharap masyarakat sudah bisa memilih mana sampah yang bisa di daur ulang dan yang tidak bisa di daur ulang agar para pangangkut sampah tidak kesulitan dalam proses penjemputan sampah tersebut contohnya bila sampah yang tidak bisa di daur ulang kemaslah secara baik agar saat proses pengangkutannya mudah,”tandasnya.
Turut hadir dalam rapat ini yakni Kadis Lingkungan Hidup,Dinkes serta bagian hukum Pemkot Kotamobagu. (And/**)